Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!

Banner penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang. Foto Kemenhub--

Jogja - Solo (Fungsional)

BACA JUGA:Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis

Lalu untuk pembatasan di ruas jalan Non Tol berlaku yakni sebagai berikut.

1. DKI Jakarta - Banten

Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

2. Banten

Merak Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

Serang-Pandeglang - Labuhan

3. DKI Jakarta-Jawa Barat

Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

4. Jawa Barat

Bandung Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Bandung - Sumedang - Majalengka, Bogor Ciawi - Sukabumi - Cianjur

5. Jawa Barat - Jawa Tengah

Cirebon - Brebes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: