Pembatasan Angkutan Barang Lebaran Resmi Diperpanjang Sampai 28 April 2023 Cek Syarat Ketentuannya!
Banner penambahan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang. Foto Kemenhub--
Jogja - Solo (Fungsional)
BACA JUGA:Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
Lalu untuk pembatasan di ruas jalan Non Tol berlaku yakni sebagai berikut.
1. DKI Jakarta - Banten
Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
2. Banten
Merak Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
Serang-Pandeglang - Labuhan
3. DKI Jakarta-Jawa Barat
Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
4. Jawa Barat
Bandung Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar, Bandung - Sumedang - Majalengka, Bogor Ciawi - Sukabumi - Cianjur
5. Jawa Barat - Jawa Tengah
Cirebon - Brebes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: