Perhatian, Ini Deretan Aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS di Tahun 2023
Presiden RI Jokowi.-Foto Dok. presidenri.go.id -
BACA JUGA:Simak, Ternyata Kunyit Bisa Dimanfaatkan Jadi Obat Kecantikan Alami
Jam istirahat terbaru untuk para PNS akan dibagi menjadi 2 Katagori yakni, mulai dari hari Senin sampai Kamis jam istirahat bagi para ASN akan diberikan selama 60 menit.
Sedangkan pada hari Jumat Jam Istirahat untuk para PNS akan diberikan sebanyak 90 menit.
Penting diingat dan digaris bawahi, sistem kerja terbaru mengenai ketetapan jam istirahat akan dikecualikan bagi para unit kerja yang sifatnya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah maupun langsung kepada masyarakat.
Untuk itu, bagi unit kerja yang dikecualikan hari kerja dan jam kerjanya akan ditetapkan jam istirahatnya oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.
BACA JUGA:Bukit Sakura Lampung Hadirkan Kopi Dari Hati
3. Sistem Kerja Terbaru saat ini bersifat Fleksibel
Sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat 1 dan 2 pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 bahwa Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
Aturan sistem kerja terbaru yang bersifat bisa berkerja di mana saja sesuai dengan secara lokasi maupun fleksibel secara waktu.
4. Sistem Kerja Terbaru tidak berlaku bagi para TNI maupun Polri
Keputusan Presiden Jokowi mengenai sistem kerja terbaru bagi para PNS maupun Asn tidak akan berlaku bagi anggota TNI, Polri yang bertugas di lingkungan TNI, Polri.
Selain itu, sistem kerja terbaru juga tidak berlaku pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan RI di luar negeri dan pegawai ASN di wilayah perwakilan RI di luar negeri.
Adapun Kebijakan aturan terbaru mengenai sistem kerja hanya berlaku untuk para aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berlaku juga untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
5. Sistem Libur PNS Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: