Perhatian, Ini Deretan Aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS di Tahun 2023
Presiden RI Jokowi.-Foto Dok. presidenri.go.id -
Sistem kerja terbaru untuk para PNS, di mana keputusan ini setiap pegawai Negeri Sipil hanya berkerja maksimal lima hari dalam seminggu.
Aturan tersebut telah dijelaskan dalam pasal 3 ayat 1 bahwa jam Kerja untuk para pegawai ASN baik yang berada di daerah maupun pusat hanya sebanyak lima hari dalam satu Minggu.
Artinya, para Pegawai ASN hanya bolkeh berkerja mulai dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Sisanya untuk hari Sabtu dan Minggu ASN dilarang masuk kerja dan wajib diliburkan oleh Instansi masing-masing.
Itulah daftar deretan menegani perubahan dari aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS 2023 berdasarkan dengan keputusan Presiden RI Jokowi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: