Korban Kecelakaan Diamankan Polisi, Ternyata Kedapatan Bawa Kunci Ini

Korban Kecelakaan Diamankan Polisi, Ternyata Kedapatan Bawa Kunci Ini

Anggota Pospam Terbaya, Kota Agung mengamankan lelaki yang kedapatan membawa letter T dan senjata tajam. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

"Dugaan sementara, ia juga melakukan aksi curanmor. sebab yang bersangkutan menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki kelengkapan surat. Kasus ini terus dilakukan pengembangan," tegasnya.

Dilanjutkan, RO dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik Gelombang Pertama Selesai, Puncak Kedua Diprediksi Akhir Pekan

BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara, berdasar keterangan RO, ia mengakuikunci letter T itu miliknya. Barang tersebut didapat dari rekannya yang biasa digunakan membobol kunci motor.

"Sebelum jatuh, saya dari Islamic Center, mau pulang ke Padang Ratu. Niat ke Kota Agung untuk beli baju.Kunci (letter T) punya saya sendiri. Dari dari teman,”kata RO. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: