Hasil Sidang Majelis Kode Etik ASN Terhadap Pegawai BRIN Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

Hasil Sidang Majelis Kode Etik ASN Terhadap Pegawai BRIN Dinyatakan Bersalah, Ini Alasannya

BRIN Lakukan Sidang Majelis Etik ASN terhadap APH. Sumber Foto : web brin.go.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Sidang kode etik terhadap pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan bahwa Andi Pangerang Hasanudin (APH), dinyatakan bersalah dan akan dilanjutkan ke sidang disiplin.

Dalam sidang kode etik tersebut, dihadiri oleh lima orang dan dilaksanakan dari pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

Selama sidang, APH menjawab 38 pertanyaan yang diajukan relatif lancar tanpa adanya tekanan. 

APH juga telah mengeluarkan banyak permintaan maaf atas tindakannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dan mengembangkan toleransi dalam komentar media sosialnya.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi Sipir Lapas yang Viral karena Pamer Kemewahan di Medsos

Dewan Etik merekomendasikan gugatan terhadap sidang disiplin petugas berdasarkan bukti-bukti dan hasil penyidikan. 

Hasil proses tersebut menyimpulkan bahwa APH melanggar Kode Etik ASN dan nantinya akan ada sidang disiplin.

Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan, bahwa Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Tindakan ini, menunjukkan bahwa BRIN sangat serius dalam menegakkan etika dan tata cara yang berlaku di lingkungan kerja.

BACA JUGA:Ngeri, Dipercaya Jadi Pengasuh, Seorang Paman di Lambar Justru Habisi Keponakannya

"Hasil kesimpulannya, BRIN menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN yang berlaku dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi setiap ASN untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku ASN," ungkapnya.

Ratih Retno Wulandari mengungkapkan bahwa majelis kode etika dan kode perilaku ASN yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lain yang diperlukan telah melakukan sidang terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN dengan inisial APH.

Hal ini, sesuai Peraturan BKN 6 Tahun 2022, yang menyangkut petunjuk pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, sidang disiplin baru dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah keputusan PPK atas hasil Kode ASN.

"Hasil proses sidangnya, menyimpulkan bahwa APH melanggar Kode Etik ASN dan nantinya akan ada sidang disiplin," tegas Ratih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: