Dengar Dirinya Dituntut 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bakal Jadi Andalan Karomani
Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --
BACA JUGA:Duh, Ada Akses Jalan di Lampung Barat yang Kondisinya Begini
Perbuatan Karomani kata jaksa terbukti melanggar pasal 12 huruf b dan 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi," sambung jaksa. Sedangkan hal yang meringankan, Karomani mengakui perbuatannya dan berterus terang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.
Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada terdakwa subsider 6 bulan kurungan kepada Karomani. Karomani juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,2 miliar dan 10 ribu Dollar Singapura.
BACA JUGA:Lebih Ringan dari Karomani, Heryandi dan Basri Dituntut 5 Tahun
"Apabila hingga putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya akan dilelang. Namun bila tidak mencukupi maka diganti penjara selama tiga tahun," kata jaksa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: