Masih Dibawah Umur Gunakan Narkoba, Dua Remaja Asal Metro Diringkus Polisi

Masih Dibawah Umur Gunakan Narkoba, Dua Remaja Asal Metro Diringkus Polisi

Dua remaja yang terlibat narkoba diamankan Polisi. Foto Dok Polres Metro--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres METRO mengamankan dua anak di bawah umur pada Rabu malam, 26 April 2023.

Dua anak di bawah umur tersebut diduga sebagai pemakai narkotika jenis tembakau sintetis. Keduanya yakni AKP (16), dan SAP (16).

Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar mengatakan, keduanya ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah cafe di Kecamatan Metro Timur.

BACA JUGA:Pj Bupati Mesuji Salat Idul Fitri di Masjid Jami' Arriyadh Desa Brabasan, Ini Pesannya

"Dari keduanya, diamankan barang bukti satu buah plastik klip bening. Di dalamnya berisi daun daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,79 gram," kata Kasat.

Ia menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan mengenai adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah tersebut.

Kemudian, dengan berbekal informasi tersebut, personil pun menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat. Saat tiba di lokasi, anggota Polres Metro melihat dua terduga pelaku dan segera dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian keduanya.

BACA JUGA:DPP APINDO Lampung Silahturahmi dengan Gubernur Arinal, Ini Hasilnya

"Kita temukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi daun- daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis," ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini, kedua terduga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kita lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: