Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Way Kanan Diringkus Polisi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Way Kanan Diringkus Polisi

IG seorang remaja yang diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur. Foto Dok Polres Waykanan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - IG (18) warga Gunung Labuhan Way Kanan dibekuk Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16).

IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu 26 April 2023 lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. 

BACA JUGA:TIM PKM UTI, Beri Pelatihan Pembuatan Keran Otomatis di SMKN 9 Bandar Lampung

Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan pada tanggal 25 April 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor tersebut mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG dan peristiwa tersebut sudah 3 kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Atas cerita itu, AH paman korban langsung menanyakan hal itu kepada Bunga dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh IG. Kali pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Keluarga Penerima Manfaat diTanggamus Dapat Bansos 2023

 "Kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu," terang Kapolsek Gunung Labuhan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.

Atas laporan itu, Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan terhadap IG pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 15.00 WIB, ketika itu tersangka sedang berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

BACA JUGA:Bansos Pangan Disalurkan Awal Mei 2023, Cek Link Penerima

“Atas perbuatannya itu tersangka akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: