Kemenag: Jika Ada Kaitan Kelembagaan, Ada Sanksi!

Kemenag: Jika Ada Kaitan Kelembagaan, Ada Sanksi!

Kepala Kantor Kemenag Lamteng Farid Wajedi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kemenag Lampung Tengah menyikapi kasus oknum guru ngaji di Kecamatan Seputihsurabaya yang berbuat asusila. Kemenag Lamteng akan segera turun men-cross check.

Kepala Kantor Kemenag Lamteng Farid Wajedi menyatakan pihaknya akan mengecek kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Seputihsurabaya.

"Kita akan cek. Sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan kepada kami," katanya dihubungi via telepon.

Farid mengakui kasus asusila jika pelakunya oknum guru ngaji atau pengasuh pondok pesantren memang cepat menjadi sorot.

BACA JUGA:Ratusan Buruh Gelar Aksi di Pemprov Lampung, Tuntutan Utama Hapuskan UU Ciptaker

"Memang kalau guru yang jadi pelakunya cepat jadi sorotan. Padahal itu perbuatan individu. Siapa pun bisa berbuat. Tapi, ini akan jadi evaluasi kita agar kasus ini tak terulang lagi," ujarnya.

Ditanya apakah akan ada sanksi, Farid menyatakan jika ada kaitannya dengan lembagai tentu akan ada sanksi izinnya dicabut. Tapi, kan tidak semua ada izin secara kelembagaan.

"Banyak di kampung-kampung yang ngajar ngaji tidak berhubungan dengan kelembagaan. Kalau ada kaitannya secara kelembagaan tentu kita berikan sanksi jika keputusan sudah inkracht. Makanya kita hati-hati menyikapi permasalahan ini. Kita harus benar-benar pastikan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: