Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer 2023 Bakal Dibahas oleh Panja dan Pansus DPR RI, Bakal Ada Solusi Terbaik?

Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer 2023 Bakal Dibahas oleh Panja dan Pansus DPR RI, Bakal Ada Solusi Terbaik?

Nasib tenaga honorer 2023 segera dibahas oleh Panja dan Pansus DPR RI, benarkah demikian?--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib honorer di tahun 2023 ternyata masih menyimpan tanda tanya besar.

Hingga kini, wacana penghapusan tenaga honorer masih belum diketahui kepastiannya, khususnya terkait solusi yang disodorkan pemerintah.

Belakangan, terkait nasih honorer diwacanakan akan menjadi pembahasan khsusu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  

Ya, DPR kabarnya berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan nasib tenaga honorer 2023.

BACA JUGA:NCT DoJaeJung Bakal Gelar Fansign di Jakarta, NCTzen Indonesia Catat Tanggalnya!

Sebab, hingga saat ini permasalahan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) masih terus dibahas guna mencari solusi terbaik.

Kabarnya, DPR RI sepakat untuk mencari solusi terbaik untuk masa depan tenaga honorer atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

DPR sebagai pemangku kebijakan penting tentu memiliki peran dalam memberikan masukan terhadap keberlangsungan nasib para tenaga honorer.

Sebab, penghapusan tenaga honorer yang direncanakan pada 28 November 2023 sedang menimbulkan keresahan di kalangan tenaga non-ASN tersebut.

BACA JUGA:Video Syakirah Diburu Netizen, Dari Twitter hingga Yandex, Netizen Wajib Waspadai Hal Ini

Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih bisa bekerja hingga 28 November 2023.

Di mana, permasalahan tenaga honorer semestinya difokuskan pada jalan penyelesaiannya agar tidak merugikan kalagan tenaga honorer dan juga pemerintah.

Sebab, tenaga honorer sendiri telah mengabdi kepada pemerintah selama bertahun-tahun baik di instasi daerah dan instansi pusat.

Hal tersebut menjadi penting dibahas guna memperjelas status para tenaga honorer di pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: