Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer 2023 Bakal Dibahas oleh Panja dan Pansus DPR RI, Bakal Ada Solusi Terbaik?
Nasib tenaga honorer 2023 segera dibahas oleh Panja dan Pansus DPR RI, benarkah demikian?--
BACA JUGA:5 Rekomendasi Kuliner Paling Mantap Diburu Usai Lebaran, Nomor 3 Bikin Lidah Bergoyang
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyebut, Panitia Kerja (Panja) tenaga honorer dimungkinkan untuk dibentuk di komisinya.
Hal tersebut guna menyelesaikan permasalahan terkait pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer.
Menurut Aminurokhman, hal itu menanggapi kabar tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau memang diperlukan panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” sebut Aminurokhman dalam keterangan yang diterima Parlementaria, Kamis 27 April 2023.
BACA JUGA:KKB Papua Dibantu Oknum Pejabat, Kapolda Bakal Ambil Langkah Ini
Dirinya menegaskan bahwa Komisi II DPR pun membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Kalau dibutuhkan pansus juga menurutnya bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, juga lintas komisi.
Namun, menurut Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat komisi, maka pembentukan pansus dan panja tak diperlukan.
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja," usul Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu. "Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” sambungnya.
BACA JUGA:Namanya Ikut Viral Bersama Dhawank Delvi, Terpidana Mati di Lapas Rajabasa Dibawa ke Nusakambangan
Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga sedang mencari solusi atau jalan tengah untuk penanganan penataan tenaga honorer atau tenaha non-ASN.
Seusai arahan presiden Jokowi nasib tenaga honorer wajb diputuskan sebelum November 2023.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Yang mana, PP itu memandatkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 baik di pusat dan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: