Karomani Klaim Tidak Dapat Untung dalam Kasus PMB Unila: Semata-mata untuk Umat

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --
Terlebih tidak ada niat jahat dari Karomani.
"Tidak ada mean rea karena uang yang diperoleh digunakan untuk kepentingan sosial yaitu pembangunan gedung LNC," ucapnya.
Diketahui, Karomani dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK dengan penjara selama 12 tahun dalam persidangan pekan lalu.
Karomani juga dikenakan pidana denda oleh jaksa penuntut umum sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Halal Bihalal, Bupati Tanggamus Sampaikan Ini
Karomani pun dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 10,2 miliar dan 10 ribu dollar Singapura.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: