Karomani Klaim Tidak Dapat Untung dalam Kasus PMB Unila: Semata-mata untuk Umat

Karomani Klaim Tidak Dapat Untung dalam Kasus PMB Unila: Semata-mata untuk Umat

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 2 Mei 2023 agar memvonis dirinya dengan hukuman yang ringan.

Karomani yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Unila tahun 2022 itu mengaku kini menderita, terlebih saat ini istrinya juga mengalami sakit.

Karena itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang berjudul Niat Mulia Berujung Prahara, ia sampaikan pun meminta keadilan.

"Majelis hakim yang mulia. Ke mana lagi saya mohon keadilan? Majelis hakim yang mulia inilah sebagai wakil Tuhan dan sandaran saya untuk mendapatkan keadilan di dunia. Semoga majelis hakim yang mulia bisa meringankan hukuman saya," harap Karomani saat membacakan nota pembelaannya yang ia tulis sendiri.

BACA JUGA:Wong Kito Malu Sumsel Lebih Miskin dari Lampung, Ini Kata Gubernur Herman Deru

Karomani mengatakan, kini ia sudah berusia 62 tahun, selain istri yang kini sakit-sakitan, ia juga masih memiliki tanggungan untuk memberi nafkah anak-anaknya yang baru saja masuk kuliah.

Karomani mengaku dirinya juga akan dipecat sebagai PNS dengan tidak hormat.

"Sebagai rektor saya akan diberhentikan dengan tidak hormat meskipun saya telah mengabdi selama 35 tahun. Ini menjadi pukulan berat buat saya dan keluarga," kata Karomani.

Karomani memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman seringan-ringannya, karena ia mengklaim dirinya tidak mendapatkan keuntungan apapun dalam kasus ini, melainkan semata-mata untuk kepentingan umat.

BACA JUGA:Fakta dan Latar Belakang Pelaku Penembakan di Kantor MUI

"Saya dan keluarga sudah cukup menderita secara sosial, dicerca di hukum di ruang publik di masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan hukuman berat yang membuat saya dan keluarga terpuruk lahir batin," katanya.

Sedangkan Ahmad Handoko pengacara Karomani menambahkan seharunya Karomani di hukum dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan pasal 12 huruf b dan 12 huruf B.

Sebab kata Handoko dalam fakta persidangan tidak ada kesepakatan terkait uang yang menjadi syarat penentuan kelulusan.

"Sumbangan dari orang tua tidak mempengaruhi kelulusan mahasiswa baru," kata Handoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: