Heryandi Mengaku Harus Tunda Operasi Jantung Gara-gara Kasus PMB Unila

Heryandi Mengaku Harus Tunda Operasi Jantung Gara-gara Kasus PMB Unila

Heryandi dan Basri mendengarkan tuntutan jaksa. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Heryandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 mengaku terpaksa menunda operasi jantungnya karena harus dipenjara. 

Itu disampaikan Heryandi mantan Wakil Rektor I Unila dalam pledoi atau nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 2 Mei 2023.

Heryandi mengaku dirinya sama sekali tak pernah menyuruh siapapun untuk mencari orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang akan masuk Unila.

"Berdasarkan fakta persidangan pertama saya tidak pernah menyuruh siapapun dengan meminta imbalan apapun. Yang kedua saya tidak pernah menjanjikan diterima apabila mereka memberikan sesuatu," kata Heryandi saat membacakan pledoi yang ia tulis. 

BACA JUGA:Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bukan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung

Terlebih dirinya tak pernah bertemu dengan orang tua mahasiswa baru. 

Heryandi kemudian menyatakan tugasnya sebagai Wakil Rektor I Unila hanya sebagai teknis kelulusan.

Karenanya dakwaan jaksa KPK tidak tepat bila didakwakan kepadanya.

"Apa yang didakwa kepada saya tidak dapat dibenarkan karena kewenangan itu ada pada rektor," sebut Heryandi. 

BACA JUGA:Alami Kanker Otak, Pria di Mesuji Ini Butuh Uluran Tangan Para Dermawan

Heryandi juga mengaku tak ada sekalipun niatan dirinya memperkaya diri.

"Tidak ada niat memperkaya diri. Walaupun saya menerima saya akan mengembalikannya sebagai pertanggungjawaban saya," kata Heryandi lagi.

Dirinya juga mengaku tidak pernah mendapatkan dana dari mantan Rektor Unila Karomani.

"Saya tidak pernah menerima dana dari Karomani. Saya tidak pernah diperintah oleh Karomani. Saya minta kepada majelis bisa mempertimbangkan fakta-fakta," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: