KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Heryandi

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Heryandi

Jaksa KPK memberikan keterangan kepada wartawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan, yang diajukan Heryandi, mantan Wakil Rektor I Unila, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Penolakan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Ligna Uli. Ia mengatakan dari tiga terdakwa, Karomani (mantan rektor Unila), Muhammad Basri (mantan ketua Senat Unila), hanya Heryandi yang mengajukan permohonan justice collaborator.  

"JC (justice collaborator) yang mengajukan hanya Heryandi. Ya kita tolak," kata jaksa KPK Ligna Uli. 

Ditanya apa alasan penolakan permohonan JC Heryandi, Ligna Uli belum bisa menyampaikan.

BACA JUGA:Leo Messi Disanksi Paris Saint Germain, Guardiola Sebut Halaand

Alasan penolakan KPK akan disampaikan dalam persidangan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan agenda replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa. 

"JC memang kita tolak, tapi untuk jawaban lebih jelas alasan-alasan penolakannya diungkapkan. Nanti di replik kita jawab secara tegas," ungkapnya. 

Terpisah, Sopian Sitepu pengacara Heryandi mengaku tak masalah permohonan JC kliennya ditolak oleh jaksa KPK. 

"Itu kan kekuasan mereka (KPK), kami menghargai, ditolak atau diterima kami kapasitasnya hanya menyampaikan," kata Sopian Sitepu. 

BACA JUGA:Maksimalkan Potensi Dengan Membentuk Desa Wisata di Tanggamus

Nantinya, kata Sopian, majelis hakim dan KPK yang akan memutuskan permohonan JC Heryandi.

"Keputusannya ada di majelis, KPK hanya menyimpulkan. Apapun hasilnya tugas kami hanya menyampaikan," tukasnya.

Diketahui, Heryandi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Kamis 27 April 2023.

Jaksa juga meminta Heryandi diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: