Pura-Pura Minta Diantar Pulang, Ternyata Bandit Curas
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:Jokowi Melintas, Aparat Sibuk Dorong Truk Mogok, Upaya Sabotase Oknum?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2, ke-2 KUH atau kedua pasal 480 ke 1 KUH.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Jabung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: