Simak, Ini Arahan Kementrian Kopolhukam Soal Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga

Simak, Ini Arahan Kementrian Kopolhukam Soal Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga

Permasalahan ganti rugi atas tanah yang terkena genangan Bendungan Marga Tiga yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur mendapat perhatian Kementrian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan.--

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Diperpanjang 12 Mei, Tersisa 14.356 Calon Jemaah Haji

Selain itu, DPD Jaman juga mendesak agar mekanisme  pembebasan lahan dikembalikan sesuai mekanisme Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum.

“DPD Jaman juga berencana menghadap langsung Presiden RI saat melakukan kunjungan ke Provinsi Lampung,”imbuh Abu Hasan.

Terpisah Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga ditangani tim dari Polda Lampung.

BACA JUGA:Warga Lamsel Curhat Jalan Terusan Ryacudu: Persis Kayak Pecel Diulek

“Silahkan konfirmasi ke Polda Lampung terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut,”ujar Kapolres usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Lamtim, Kamis 4 Mei 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: