Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat untuk calon jemaah yang bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023. FOTO INSTAGRAM KEMENAG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama telah memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 sampai 12 Mei mendatang. 

Di mana, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi karena calon jemaah haji belum melakukan pelunasan.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan kuota tambahan sebanyak 8.000 jemaah untuk musim haji 2023.

Terkait masa perpanjangan, ada aturan untuk calon jemaah yang bisa melakukan pelunasan Bipih haji 2023

BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Yaitu, mereka yang namanya sudah tercantum di dalam daftar jemaah. Kemudian belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan Bipih.

Selanjutnya, bagi calon jemaah haji lunas tunda pada tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasan.

”Hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab,dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 7 Mei 2023. 

Dalam masa perpanjangan pelunasan Bipih, Kemenag tetap memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji reguler yang masuk katagori cadangan. 

BACA JUGA: Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini

Di mana, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menambah jumlah jemaah cadangan.

Dari awalnya hanya sebesar 10 persen, menjadi 15 persen yang berasal dari kuota masing-masing provinsi.

Calon jemaah haji cadangan yang bisa melakukan pelunasan Bipih adalah mereka yang masuk dalam urutan nomor porsi berikutnya berdasar data Siskohat. 

Dengan ketentuan, calon jemaah berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah paling singkat 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: