Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat untuk calon jemaah yang bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023. FOTO INSTAGRAM KEMENAG --

BACA JUGA: Ngaku Islam Tapi Ucapkan Salam Yahudi, Perilaku Panji Gumilang Sudah Ada Dalam Al Quran?

Untuk kontrak penerbangan juga bakal disesuaikan berbarengan dengan adanya kuota tambahan.

”Termasuk termasuk didalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” sebut Menag.

Sementara, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyatakan, waktu yang masih tersedia memang sangat terbatas.

Di mana, calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama akan mulai terbang menuju Arab Saudi pada tanggal 24 Mei 2023. 

BACA JUGA: Ciri-ciri dan Tanda Kemunculan Imam Mahdi Menjelang Kiamat Menurut Hadist Shahih

Namun begitu, Kemenag bakal bekerja keras sehingga kuota tambahan tersebut juga dapat terserap maksimal.

Dengan begitu semakin banyak calon jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

Hilman menuturkan, pada 2022 lalu, Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah.

Tapi penambahan kuota tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Di mana, kepastian terkait adanya tambahan kuota baru diberitahukan pada 21 Juni 2022. 

BACA JUGA: Benarkah Kemunculan Imam Mahdi Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?

Sedangkan batas akhir proses pemvisaan calon jemaah haji regular saat itu dilakukan tanggal 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Indonesia pada 3 Juli 2022. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: