Iklan Bos Aca Header Detail

Beri Tanggapan, Ustadz Adi Hidayat Sentil Ponpes Al-Zaytun?

Beri Tanggapan, Ustadz Adi Hidayat Sentil Ponpes Al-Zaytun?

Ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan pandangannya-Poto tangkap layar channel youtube Adi Hidayat Official-

BACA JUGA:Berubah Drastis, Begini Pernyataan Dewi Perssik Usai Melakukan Transfer Lemak

UAH melanjutkan, demi memperjelas pendapat Imam An-Nawawi tersebut, dirinya menambahkan pendapat dari seorang ahli fikih yakni Imam Al-Ghozali. 

Didalam kitan Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghozali disampaikan bahwa hendaknya dibuat suatu pemisah yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan, semacam hijab. 

"Pendapat itu diterapkan hingga saat ini oleh masyarakat kita," jelas UAH. 

Dimana, fungsi hijab tersebut melanjutkan pandangan dari Imam An-Nawawi supaya tidak terjadi percampuran baik secara fisik maupun non fisik. 

BACA JUGA:Reihana Penuhi Panggilan KPK, Mendadak Cincin 'Hilang' dari Jari-jemari

UAH menjelaskan, terdapat kesan dari ulama-umala terdahulu bahwa kiranya jarang didapati atau mungkin juga tak pernah didapati ada perempuan bercampur shalatnya dengan laki-laki pada zaman terdahulu. 

Juga tidak didapati pada zaman para sahabat Rasulullah SAW. Namun, para ulama tetap melakukan pembahasan soal percampuran dalam shaf shalat antara laki-laki dan perempuan. 

Lebih lanjut, UAH menerangkan bahwa ulama-ulama terdahulu membagi kasus percampuran shaf tersebut ke dalam dua bagian. 

Salah satunya yakni, percampuran antara laki-laki dengan perempuan yang tanpa diiringi pemisah. Laki-laki langsung perempuan kemudian perempuan lagi atau sebaliknya. 

BACA JUGA:Reihana Penuhi Panggilan KPK, Mendadak Cincin 'Hilang' dari Jari-jemari

Dalam kasus tersebut UAH menegaskan semua ulama terdahulu sepakat pada satu pendapat. "Maka dianggap shalatnya tidak benar, shalatnya batal, shalatnya tidak memiliki nilai sahnya shalat," ungkap UAH. 

Di ujung video, UAH menyampaikan apa yang ditayangkan dalam channel youtube nya tersebut merupakan pencerahan. 

"Bukan untuk memojokkan, bukan untuk merendahkan, bukan untuk mencela atau digunakan sebagai peluru untuk menghujam orang lain," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: