PDIP Lampung Beber Penjelasan Kabar Eva Dwiana Dicoret dari Bursa Bacalon Wali Kota 2024

PDIP Lampung Beber Penjelasan Kabar Eva Dwiana Dicoret dari Bursa Bacalon Wali Kota 2024

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - DPD PDI Perjuangan Lampung memberikan penjelasan soal informasi pencoretan nama Eva Dwiana dari bursa bakal calon wali kota Bandarlampung pada pilwakot 2024. 

Diketahui, Eva Dwiana merupakan Wali Kota Bandarlampung aktif saat ini. 

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus dalam urusan pencalegan. Dimana, tanggal 11 Mei 2023 PDI Perjuangan se Indonesia akan meggeruduk KPU dalam penyerahan berkas Bacaleg di masing-masing daerah. 

"Kalau pada aturan internal, satu keluarga dibatasi jumlah. PDI Perjuangan mempelopori menentang KKN. Itu kan nepotisme," kata dia. 

BACA JUGA:Antisipasi Core Baju dan Konvoi Kelulusan di Bandar Lampung, Ini Imbauan Wali Kota

Diketahui DPP PDI Perjuangan pernah mengeluarkan surat nomor 4885/IN/DPP/III/2023 tantang penegasan instruksi, pada 13 Maret 2023 lalu. 

Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP M. Prananda Prabowo dan Sekjen Hasto Kristiyanto itu berisikan beberapa poin. 

Pertama, anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orang tua dan atau anak hanya diperbolehkan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota paling banyak dua orang termasuk dirinya sendiri.

BACA JUGA:Buka MTQ Ke-52, Wali Kota Eva Dwiana Sampaikan Pesan Ini  

Kedua, Anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami istri , orangtua, dan atau anak tidak diperbolehkan sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, partai dalam satu lingkaran yang sama dan atau daerah pemilihan yang sama. 

Ketiga, Anggota atau kader partai dalam satu keluarga yang terdiri dari suami atau istri, orangtua, dan atau anak yang mendaftar sebagai cakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kaupaten/kota, tidak boleh mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. 

Ke empat, bila ada kader parpol yang memiliki suami atau istri yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan dilarang mendaftar sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Sodorkan Perusahaan Jasa Naker Aviation Security

"Jadi memang ada aturan dari partai itu. Tapi ini masih khusus pencalegan," kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: