Diawasi BKN! Inilah Hal-hal yang Harus Diperhatikan PNS Jika Ingin Berwirausaha
Hal-hal yang Harus Diperhatikan PNS Jika Ingin Berwirausaha)-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - PNS yang ingin mendirikan perusahaan sampingan atau kewirausahaan harus berpikir matang-matang agar tidak berurusan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena BKN sangat memperingatkan pejabat yang ingin membuka usaha sampingan atau kewirausahaan.
Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengatakan pemerintah mendukung pegawai negeri sipil (PNS) untuk berwirausaha.
Namun PNS tidak boleh melupakan pekerjaannya sehari-hari.
BACA JUGA:Keren! Universitas Teknokrat Ciptakan Perkuliahan Metaverse dan A.I Pertama di Indonesia
Hal itu disampaikannya dalam agenda Seminar Nasional Kewirausahaan PNS di Kantor Pusat BKN Jakarta.
Semangat kewirausahaan pada masanya sebagai pegawai negeri akan tetap bertahan saat pensiun nanti.
Selain itu, jumlah PNS yang akan mencapai 4 juta orang jika berwirausaha akan memberikan kontribusi bagi perekonomian negara", ujarnya dalam laman resmi BKN.
Haryomo mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh PNS yang akan berwirausaha.
BACA JUGA:KTT ASEAN, Mbak Rara Si Pawang Hujan Ikut Ambil Peran, Moeldoko Beber Alasannya
Pertama, tidak boleh mengganggu standar dasar, kode etik, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua, tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, melanggar peraturan hari dan jam kerja, berdoa untuk keuntungan pribadi, sesuai dengan peraturan disiplin dinas.
Ketiga, BKN melarang PNS untuk tidak diperbolehkan berwirausaha jika usaha yang dijalankan bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Keempat, laporkan keuangan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: