Kini Datang Sebagai Tahanan, Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Minta Maaf ke Seluruh Pegawai

Kini Datang Sebagai Tahanan, Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Minta Maaf ke Seluruh Pegawai

Kajari Bandar Lampung (tengah) saat menyampaikan pelimpahan tahap dua kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan tunjungan kinerja (tukin) di Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 meminta maaf.

Kedatangan ketiganya ke kantor tempat mereka dahulu mencari nafkah, kini bukan untuk bekerja, melainkan untuk pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Lampung ke jaksa penuntut umum.

Ketiganya dibawa oleh penyidik Kejati Lampung pada Rabu 10 Mei 2023. Ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu yakni

Berry Yudanto mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan operator di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

BACA JUGA:Dahsyat! Ternyata Beriman Kepada Malaikat Bisa Berpengaruh Sebesar Ini..

Mereka datang dengan menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan. Tak ada perlakuan istimewa dari ketiganya meski berstatus pegawai kejaksaan.

Kajari Bandar Lampung Helmi kepada wartawan menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Lampung.

"Hari ini Kejari menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan dana tukin Kejari Bandar Lampung," kata Helmi.

Selanjutnya, pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan.

BACA JUGA:Wakil Rektor Unila Monitor Pelaksanaan UTBK SNBT 2023

"Setelah tahap dua selanjutnya akan kami bawa ke persidangan. Nanti kita bisa ikuti dan saksikan bersama jalannya persidangan," ungkap Kajari Helmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin menambahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini ke setelah jaksa penuntut umum mengeluarkan surat P21 atau pernyataan berkas lengkap.

Nantinya, jaksa secepatnya membuat surat dakwaan untuk ketiganya.

"Kami akan menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Insya Allah minggu depan kita limpahkan perkara ini ke pengadilan," jawab Hutamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: