Kini Datang Sebagai Tahanan, Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Minta Maaf ke Seluruh Pegawai

Kini Datang Sebagai Tahanan, Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Minta Maaf ke Seluruh Pegawai

Kajari Bandar Lampung (tengah) saat menyampaikan pelimpahan tahap dua kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --

BACA JUGA:7 Guru Besar Unila Dikukuhkan, Ini Nama-namanya

Soal siapa jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini, apakah jaksa dari Kejati Lampung atau Kejari Bandar Lampung Hutamrin mengatakan itu kewenangan Kajari yang akan menunjuk tim jaksa di persidangan.

"Kewenangan Kajari yang menerbitkan P16A, siapa tim jaksa penuntut umum yang menyindangkan bisa dari Kejari dan Kejati Lampung saling bersinergi," katanya.

Saat ini kasus dugaan penyelewengan tukin Kejari Bandar Lampung masih menyisakan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar yang belum dikembalikan oleh para tersangka.

"Kita ketahui untuk kerugian negara yang sudah dilakukan ketiganya berjumlah Rp4,1 miliar. Tetapi yang sudah dikembalikan oleh mereka sebesar Rp964 juta. Jadi masih ada kerugian negara yang belum terbayarkan Rp3,1 miliar lagi," ungkap Hutamrin.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Lakukan Cara Daftar Berikut Ini Agar Berhasil Lolos

Pihaknya masih menunggu ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu mengembalikan sisanya. Ditanya motif nekat melakukan korupsi, Hutamrin mengatakan ketiganya khilaf. "Motifnya khilaf," tandasnya.

Di sisi lain, Berry Yudanto salah satu oknum pegawai Kejari Bandar Lampung yang menjadi tersangka diberikan kesempatan berbicara.

Dengan suara yang pelan, mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan Kejari Bandar Lampung ini meminta maaf kepada seluruh pegawai Kejari Bandar Lampung.

"Saya minta maaf terhadap seluruh teman-teman pegawai Kejari, untuk pak Kajari dan pak Jaksa Agung. Saya mohon minta keringanan hukuman," kata Berry tertunduk malu.

BACA JUGA:Usai Dirinya Viral, Video Husein Guru Muda Asal Pangandaran Justru Dibanjiri Banyak Dukungan Netizen

Hal yang sama juga disampaikan Len Aini dan Sri Hastiati. Keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai korps Adhyaksa.

Diketahui, Kejati Lampung menahan ketiga tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menjelaskan, modusnya kata Hutamrin yakni para tersangka menarik tukin pegawai yang sudah di mark up.

"Dengan melakukan penggelembungan besaran tukin. Uang dimasukan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan kajari," kata Hutamrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: