Kini Datang Sebagai Tahanan, Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Minta Maaf ke Seluruh Pegawai
Kajari Bandar Lampung (tengah) saat menyampaikan pelimpahan tahap dua kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --
BACA JUGA: Kabar Baik! Aparatur Sipil Negara Didukung jadi Pengusaha, Simak Penjelasan BKN
Kemudian modus kedua yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.
"Kemudian mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap di bank BNI sehingga dobel klaim," jelas Hutamrin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: