Gelar FGD Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal di Lampung, Ini Tiga Upaya Yang Dilakukan Pemprov Lampung

Gelar FGD Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal di Lampung, Ini Tiga Upaya Yang Dilakukan Pemprov Lampung

Suasana FGD di Hotel Emersia Lampung.---Foto : Diskominfotik Lampung.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal, pada Belanja Barang dan Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan Swasta di Provinsi Lampung", di Hotel Emersia, pada Rabu 10 Mei 2023.

Pada FGD tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim mengatakan, pemda sangat mendukung dan memperhatikan pengembangan dan pertumbuhan UMKM di Provinsi Lampung, baik dari sisi kebijakan, regulasi, penguatan sumberdaya, permodalan hingga pemasaran. 

Untuk itu, sebagai bagian dari kebijakan Nasional "Bangga Buatan Indonesia" (BBI) dan "Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri" (P3DN), Pemprov Lampung terus berupaya untuk melakukan kegiatan afirmasi khususnya bagi peningkatan penggunaan dan pengembangan produk-produk lokal yang dihasilkan oleh Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Lampung. 

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, kata Senen Mustakim, pemerintah telah menargetkan seluruh pengadaan barang dan jasa di tahun 2023 menggunakan metode pengadaan secara elektronik (e Purchasing). 

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Lengkapi Syarat dan Lakukan Cara Daftar Berikut Ini Agar Berhasil Lolos

Oleh karenanya, Pemprov Lampung mengimbau kepada stakeholder di Kabupaten/Kota agar terus mendorong UMKM di daerahnya untuk dapat tayang pada e-katalog lokal.

Mengingat potensi pasar yang terbuka lebar, baik dari instansi vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan swasta di Provinsi Lampung. 

Senen Mustakim juga menyampaikan beberapa upaya yang sudah dilakukan Pemprov Lampung dalam mendorong Program P3DN khususnya upaya peningkatan penggunaan Produk Lokal antara lain : 

1. Menerbitkan Surat Edaran Nomor 045/1784/V.26/2023 tahun 2023 tentang Pengutamaan Penggunaan Produk Lokal (Daerah) Pada Pengadaan Barang Jasa pada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta di Provinsi Lampung; 

BACA JUGA: Kabar Baik! Aparatur Sipil Negara Didukung jadi Pengusaha, Simak Penjelasan BKN

2. Mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha UMKM dan IKM untuk dapat meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, penayangan pada e-katalog lokal, serta penerbitan sertifikasi dan standarisasi industri; 

3. Melakukan kegiatan business matching pada tanggal 11 Mei 2023, untuk mempertemukan demand terhadap kebutuhan pengadaan Barang dan Jasa pada Instansi Vertikal, OPD Provinsi, BUMN dan BUMD dengan pelaku usaha UMKM khususnya untuk produk lokal souvenir/tapis/seminar kit dan produk mesin produksi pertanian. 

"Untuk itu kami sangat mengharapkan kiranya Instansi Vertikal, OPD, BUMN dan BUMD dapat melakukan komitmen transaksi dengan UMKM dan IKM terkait, sesuai dengan kebutuhan pengadaan Barang dan Jasa di Instansi masing-masing," tambahnya. 

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Elvira Umihanni dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai persiapan, penyamaan persepsi, dan komitmen dari seluruh pihak baik Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan Swasta di Provinsi Lampung dalam pengutamaan penggunaan produk lokal Lampung (Bangga dan Beli) sebagai afirmasi kepada pengembangan IKM di daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: