Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Kajari Bandar Lampung (tengah) saat menyampaikan pelimpahan tahap dua kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Khilaf jadi alasan tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung sikat tunjangan kinerja (tukin) pegawai lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin. "Ya alasan mereka khilaf," kata Hutamrin. 

Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu menjadi tersangka kasus dugaan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022. 

Ketiganya yakni Berry Yudanto Kaur Kepegawaian dan Keuangan, lalu Len Aini Bendahara Pengeluaran dan Sri Hastiati operator komputer. Mereka merupakan pegawai Kejari Bandar Lampung dan ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Hengkang dari Barcelona, Unggahan Sergio Busquets Bikin Haru

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan ketiganya khilaf karena setiap hari pekerjaan mereka berkutat pada keuangan.

"Mereka ini kan setiap hari kerjanya mengurusi keuangan. Mungkin tahu celahnya, jadi ya mungkin khilaf," kata Made Agus Putra ditemui di Kejari Bandar Lampung, Kamis 11 Mei 2023. 

Ditanya soal apakah ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu sebelumnya sudah punya track record yang buruk sebagai pegawai, I Made Agus Putra mengaku tidak ada catatan buruk.

"Secara kepegawaian mereka tidak pernah ada catatan buruk. Kesehariannya baik-baik saja," kata Made. 

BACA JUGA:DPC PDIP Lamtim Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU

Sidang ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu kata Made kemungkinan dilakukan pekan depan. 

"Secepatnya, mungkin Minggu depan sudah sidang. Berkasnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," tandasnya. 

Diketahui, tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan tukin di Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022 meminta maaf. 

Kedatangan ketiganya ke kantor tempat mereka dahulu mencari nafkah, kini bukan untuk bekerja, melainkan untuk pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Lampung ke jaksa penuntut umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: