Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya

Kajari Bandar Lampung (tengah) saat menyampaikan pelimpahan tahap dua kasus dugaan mark up tukin Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --

BACA JUGA:Resmi, Segini Harga Tiket Konser Coldplay, Paling Mahal Rp11 Juta?

Ketiganya dibawa oleh penyidik Kejati Lampung pada Rabu 10 Mei 2023. Ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung itu yakni 

Berry Yudanto mantan Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian, Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati mantan operator di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. 

Mereka datang dengan menggunakan mobil tahanan, lengkap dengan rompi tahanan. Tak ada perlakuan istimewa dari ketiganya meski berstatus pegawai kejaksaan. 

Kajari Bandar Lampung Helmi kepada wartawan menjelaskan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Lampung. 

BACA JUGA:Nanang Minta Bacaleg Lamsel Gaspol, Rebut 50 Kursi DPRD

"Hari ini Kejari menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan dana tukin Kejari Bandar Lampung," kata Helmi.

Selanjutnya, pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk disidangkan.

"Setelah tahap dua selanjutnya akan kami bawa ke persidangan. Nanti kita bisa ikuti dan saksikan bersama jalannya persidangan," ungkap Kajari Helmi. 

Diketahui, Kejati Lampung menahan ketiga tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung tahun 2021-2022. 

BACA JUGA:Wow! Harga Uang Koin Emas Ini Cukup Mahal, Ada yang Tembus Ratusan Juta

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin menjelaskan, modusnya kata Hutamrin yakni para tersangka menarik tukin pegawai yang sudah di mark up. 

"Dengan melakukan penggelembungan besaran tukin. Uang dimasukan ke rekening pegawai dan kembali ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani tersangka mengatasnamakan kajari," kata Hutamrin.

Kemudian modus kedua yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tak digunakan lagi untuk pembayaran tukin. 

"Kemudian mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap di bank BNI sehingga dobel klaim," jelas Hutamrin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: