Soal Penyimpangan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Kemenag Jabar Evaluasi Penggunaan Kurikulum, Ternyata....
Ketua Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam. Foto/Instagram @kemenag_jabar--
BACA JUGA:Sri Mulyani Mutasi Belasan Pejabat Kemenkeu RI! Ini Daftar Lengkapnya
Dalam hal ini, Ajam Mustajam mengatakan bahwa monitoring dan evaluasi hanya dilakukan dalam ranah yang berhubungan dengan kurikulum belajar serta izin operasional. Yang dilakukan di madrasah dan pondok pesantren terkait.
Sedangkan dalam praktiknya yang viral karena dinilai menyimpang, Ajam menyebut bahwa itu adalah kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakor Pakem.
"Semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operassional madrasah dan pondok pesantren," kata Ajam dalam keterangannya.
"Soal penilaian praktik peribadatan dan pengalaman agama di Mahad Al Zaytun yang viral saat ini, itu bukan ranah Kementerian Agama, melainkan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat," tegas Ajam.
BACA JUGA:Warganet Heboh, Ada Penampakan Malaikat Maut di Penobatan Raja Charles III? Ternyata Begini Faktanya
Masyarakat Tanah Air tentunya sudah mengetahui keheboan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, yang dipimpin oleh Abdussalam Rasydi Panji Gumilang.
Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu mengundang kontroversi di berbagai kalangan, mulai dari tercampurnya jamaah sholat Idul Fitri, santriwati yang disebut bisa menjadi khatib sholat Jumat, hingga yang belakangan viral yaitu ajakan salam Yahudi.
Kemudian baru-baru ini, Ponpes Al Zaytun juga diduga memiliki indikasi relasi dan afiliasi dengan organisasi NII KW IX.
Lalu ditemukan penyimpangan paham dan ajaran Islam seperti mobilisasi dana yang mengatasnamakan ajaran agama Islam yang kemudian diselewengkan.
BACA JUGA:Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya
Tak hanya itu, ada juga penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an yang dinilai menyimpang bahkan mengkafirkan kelompok di luar organisasi yang mereka ikuti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: