Kisah Pelarian Oknum Kades Lamtim Selama Menjadi DPO Korupsi

Kisah Pelarian Oknum Kades Lamtim Selama Menjadi DPO Korupsi

Hidup sebagai buronan tidaklah mudah. Sebagaimana dirasakan Edi Santoso (49) oknum Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.--

BACA JUGA:Capacity Building On Asean Issues, BI: Sistem Pembayaran Digital di Lampung Nomor Dua se-Sumatera

Di Kalteng, Edi Santoso mencoba bertahan hidup dan menghindari kejaran petugas sebagai kuli bangunan di Desa Sumber Makmur Kota Waringin Timur Kalteng.

Keberadaan Edi Santoso di wilayah Kalteng ternyata terundus petugas Polres Lamtim. Akhirnya, Edi Santoso berhasil diamankan petugas Polres Lamtim yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman, Senin 8 Mei 2023.

Kapolres Lamtik AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, tindak korupsi itu dilakukan Edi Santoso dengan cara mark up atau menaikkan harga matrial dan memalsukan dokumen.

Perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp155,985 juta. Karenanya, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Instagram Antonio Dedola Hilang, Imbas Lolly Ungkap Perlakuan Nikita dan Katakan Siap Diadopsi Antonio Dedola?

Namun, tersangka 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kemudian, saat akan dipanggil paksa, tersangka juga tidak berada di tempat. Polres Lamtim kemudian menetapkan Edi Santoso dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah 5 bulan melakukan pencarian, Polres Lamtim berhasil mengamankan Edi Santoso di wilayah Kalimantan Tengah, Senin 8 Mei 2023.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) undang - undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20  tahun.

Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Habib Hasan Ismail Komentari Kontroversi di Ponpes Al Zaytun

"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas AKBP M.Rizal Nuchtar  didampinngi Waka Polres Kompol Sugandi dan Kanit Tipikor Ipda Hendra Abdurahman serta Kasie Humas AKP Holili, Jumat 12 Mei 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: