Tilep Dana Desa Rp 600 Juta, Oknum Kades di Lampung Timur Diringkus Polisi

Tilep Dana Desa Rp 600 Juta, Oknum Kades di Lampung Timur Diringkus Polisi

Oknum kades yang diamankan oleh Polres Lamtim. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabur, agar lepas dari tanggung jawab, seorang Oknum Kepala Desa Marga Bathin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, akhirnya malam kemarin (02/04/2024 ) berhasil di jemput Satuan Unit Tipikor Polres Lampung Timur.

Dikatakan oleh Kanit Tipikor Ipda Medy, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes, bahwa pelaku Taryanto kini sudah di tahan di Polres Lamtim.

Ipda Meidy Hariyanto menjelaskan, Penangkapan Oknum Kades itu, berawal dari laporan Masyarakat pada Bulan April tahun 2023 silam, terkait ada nya dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2022.

BACA JUGA:Polres Mesuji Cek Kesiapan Jalur Mudik di Jalinsum, Ini yang Ditemukan

Berdasarkan laporan Polisi itu, Satu unit Tipikor melakukan Penyidikan, dan dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, namun pada bulan Januari 2024, saat terduga dilalukan Pemangilan sebagai saksi, Oknum Kades Marga Bathin itu, tidak datang, jelas Ipda Meidy, 

Ipda Meidy mengatakan, setelah dua kali dipanggil sebagai saksi tidak juga hadir petugas melakukan Pencarian, dari hasil keterangan beberapa warga Desa Marga Bathin,Terduga sudah meningalkan Desa nya sejak Desember 2022 silam, 

Dari informasi itu, Penyidik melakukan Pencarian dan di dapati, sedang berada di pulau Jawa. Hingga akhirnya pada Selasa (02/04/2024) sat Unit Tipikor melakukan upaya paksa menjemput Taryanto, Oknum kades itu, dipersembunyian di Wilayah Duren sawit, Jakarta Timur, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi, imbuh Kanit Tipikor Polres Lampung Timur.

BACA JUGA:Tampil Menyala Saat Lebaran 2024, 4 Tips Memilih Perhiasan yang Bikin Penampilan Semakin Cantik

"Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi Oknum Kades itu ditetapkan status menjadi tersangka," terang Ipda Meidy.

Modus tersangka, setelah melakukan pencairan, bersama Bendahara Desa, diBank Lampung, wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan. "Kemudian uang itu, di kuasai oleh tersangka, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Ipda Meidy.

Dari hasil Audit Ditemukan ada Kerugian Keuangan Negara Rp 600.000.000, dari Total anggaran Dana Desa tahun 2022, sebesar 1,3 Milyar Rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: