Simak, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ibadah Haji

Simak, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Ibadah Haji

Kemenag menetapkan 7.360 kuota tambahan haji reguler yang akan diberikan untuk calon jemaah dengan persyaratan tertentu. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Setiap umat Muslim wal Muslimah tentu ingin menjalankan rukun Islam yang salah satunya adalah ibadah haji.

Rukun Islam ibadah haji ini menjadi wajib untuk diakui dan dilaksanakan bagi siapa saja yang sudah memenuhi syarat wajibnya.

Akan tetapi, Allah SWT memberikan keringanan untuk berhaji apabila hamba-Nya telah mampu melaksanakannya. Itulah mengapa rukun Islam yang kelima disebut sebagai haji bagi yang mampu.

Perintah melaksanakan ibadah haji ini, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 196, yang artinya:

BACA JUGA:Ibadah Haji Ala Al Zaytun, Tawaf Mengeliling Ponpes Dengan Mobil, Lempar Jumrah Gunakan Tujuh Zak Semen

“Dan sempurnakankah ibadah haji dan umrah karena Allah…,” (Q.S Al Baqarah ayat 196).

Jika kita merujuk secara terminologi, ibadah haji ini didefinisikan sebagai suatu perjalanan yang tujuannya adalah Ka’bah. 

Dan ketika berada di sana, maka yang melakukannya akan melaksanakan ibadah tertentu, dengan berharap mendapatkan ridha Allah.

Ketika melaksanakan ibadah haji, seorang Muslim disunnahkan menyentuh Hajar Aswad dengan telapak tangannya.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Buka Pembinaan Manasik Haji

Namun apabila hal itu tidak memungkinkan, maka bisa dengan mengisyaratkan atau mengarahkan tangan kea rah Hajar Aswad tersebut.

Tapi jika mungkin, maka lakukanlah setiap putaran ke tujuh saat mengelilingi Ka’bah.

Pelaku ibadah haji juga disunnahkan berjalan kaki jika mampu. Namun apabila tidak mampu karena adanya uzur seperti sakit, disabilitas, atau lain sebagainya. Maka diperbolehkan menggunakan kendaraan misalnya kursi roda.

Selain itu, pelaku ibadah haji juga disunnahkan untuk meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: