Tim Investigasi Diturunkan Disnaker Lampung ke Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Hasilnya

Tim Investigasi Diturunkan Disnaker Lampung ke Perusahaan Tak Bayar THR, Ini Hasilnya

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak lanjuti laporan di posko Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung turunkan tim investigasi.

Tim investigasi tersebut bertugas untuk meminta keterangan kepada perusahaan yang tidak membayar, terlambat, atau tidak membayar penuh THR Lebaran 1444 H/2023 kepada karyawannya.

Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, tim dari Disnaker telah diturunkan dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan oleh tim.

Diketahui, kata Agus Nompitu, laporan aduan THR yang masuk ada 21 aduan. Aduan tersebut masuk dari posko pengaduan disnaker, maupun Kemenaker.

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Sebagian Barang Dilarang saat Konser Coldplay, Termasuk Tongkat Selfie?

"Perusahaannya tersebar di beberapa daerah yang ada di Provinsi Lampung," ujar Agus Nompitu, Minggu 14 Mei 2023.

Lanjut Agus Nompitu, tim yang diturunkan ke lapangan untuk memastikan alasan dari perusahaan yang dilaporkan ke Posko pengaduan THR.

Di mana, pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban dari perusahaan yang harus dilakukan.

"Para perusahaan sudah diperiksa semua oleh tim, untuk diambil titik temu terkait pembayaran THR," ucapnya.

BACA JUGA:Pasca Perpanjangan Pelunasan BPIH, Jumlah CJH Lamtim Bertambah

Alasan dari perusahaan terkait pembayaran THR, menurut Agus Nompitu bermacam-macam. Terbanyak karena alasan keuangan perusahaan yang belum memungkinkan.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa perusahan tetap wajib untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Jika tidak dibayarkan, ada denda 5 persen yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

"Apapun alasannya perusahaan tetap harus membayar THR kepada karyawannya. Nanti setelah selesai pemeriksaan kita lihat alasan dan kita ambil jalan tengah penyelesaiannya," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: