Menkeu Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Besarannya

Menkeu Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas PNS tahun 2024.--

BACA JUGA:Manajer Timnas Pencak Silat Indonesia Marah Besar Merasa Dicurangi Vietnam, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Bagian provinsi  Aceh dan Kalimantan Tengah biaya yang diberikan pemerintah untuk harian perjalanan dinas PNS ke luar kota sebesar Rp 360 ribu.

Sedangkan untuk dalam kota bagi provinsi Aceh dan Kalimantan diberikan sebesar Rp 140 ribu ditambah  uang diklat sebesar Rp 110 ribu.

Besaran biaya juga akan dikeluarkan pemerintah untuk representasi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara yang ke luar kota Rp 250 ribu dan lebih dari 8 jam perjalanan dalam kota sebesar Rp 125 ribu.

Pejabat eselon I Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu. Untuk pejabat eselon II Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu.

BACA JUGA:Keberadaan Polisi RW Disorot DPR RI

Dalam hal ini, Pemerintah juga memberikan uang lembur dan uang makan PNS yang telah ditentukan berdasarkan golongan.

Bagi para PNS dengan golongan I akan menerima uang lembur sebesar Rp18 ribu perorang untuk perjam.

Untuk golongan II Rp24 ribu dan golongan III Rp30 ribu perorang dan golongan IV Rp36 ribu perorang.

Adapun uang makan lembur maksimal ditetapkan masing-masing sebesar Rp35 ribu per orang selama perhari untuk golongan I dan II.

Kemudian bagi golongan III sebesar Rp37 ribu  dan Rp 41 ribu untuk golongan IV.

Aturan baru Kemenkeu ini juga untuk biaya perjalanan dinas  PNS yang ingin berangkat ke dalam dan luar negeri.

Biaya perjalanan dalam dan luar negeri ini akan diberikan sesuai dengan jabatannya dan termasuk uang saku harian dan uang representasi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: