Iklan Bos Aca Header Detail

DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan

DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan

DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan--

BACA JUGA:Wagub Nunik Datang Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Bersama Satu Kepala Daerah dan Pejabat Juga

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Sebelumnya, Polsek Waway Karya Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Dari pengungkapan kasus itu Polsek Waway Karya mengamankan 3 tersangka.

Masing-masing, SP (26), SD (31) dan SR (27) warga Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan.

BACA JUGA:Viral Wanita Berbaju Putih Disebut Beri Khutbah, Terkait Ponpes Al Zaytun? Cek Faktanya

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, ke 3 tersangka diduga terlibat aksi curanmor Honda Supra Fit milik Karpin (47) warga Desa Karya Basuki Kecamatan Waway Karya.

Aksi pencurian itu dilakukan SP dan SD, Rabu 10 Mei 2023.

Peristiwa berawal ketika korban sedang menonton hiburan kesenian tradisional kuda lumping di Desa Karang Anom Kecamatan Waway Karya.

Saat akan pulang, ternyata sepeda motornya telah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Waway Karya.

BACA JUGA:Pesan Wali Kota Bandar Lampung Usai Lantik Iwan Gunawan sebagai Sekda Kota

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Waway Karya berhasil mengamankan SD dan SP, Senin 15 Mei 2023, pukul 00.30 Wib.

Kepada petugas SP dan SD mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada SR.

Dari pengakuan itu, petugas langsung mengamankan SR.

Berikut ke 3 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi dan 3 buah HP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: