Curi HP Milik Tetangga, Warga Labuhan Maringgai Ini Diamankan Polisi

 Curi HP Milik Tetangga, Warga Labuhan Maringgai Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi Kriminal-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi Menara BTS 4G, Harta Kekayaannya Mencapai Rp191 Miliar

Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur sepeda motor tersebut saat diparkir di depan rumah korban.

Ke dua tersangka diduga terlibat curanmor Honda Supra X 125 dan Honda CB 150 dari rumah Tuwari (50) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Lamtim.

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka, Minggu 26 Maret 2023, pukuk 20.00 Wib. 

Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur 2 motor tersebut dari garasi rumah korban.

BACA JUGA:Jadi Game Terpopuler di Steam, Counter Strike: Global Offensive Cetak Rekor Pengguna Bersamaan Terbanyak

Berdasarkan laporan para korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Sukadana, Rabu 17 Mei 2023, pukul 23.00 Wib. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa w unit sepeda motor Honda CB 150.

"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: