Punya Uang Koin Lama dan Tersimpan, Ternyata Bisa Ditukarkan atau Dijual Loh, Simak Caranya

Punya Uang Koin Lama dan Tersimpan, Ternyata Bisa Ditukarkan atau Dijual Loh, Simak Caranya

Uang koin lama pecahan Rp125 ribu. sumber foto www.bi.go.id --

BACA JUGA:Indonesia Akan Hadapi China di Perempat Final Sudirman Cup 2023, Ini Jadwal Lengkapnya

Uang koin lama ini tak lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, tapi bisa dijadikan koleksi uang kuno. Banyak kolektor yang mencari uang koin jadul ini untuk dijadikan koleksi.

Untuk diketahui, harga jual koin lama pecahan Rp125 ribu tersebut saat ini telah sekitar Rp25 juta untuk satu keping uang koin tersebut.

Namun, anda juga harus bisa menjualnya ke kolektor yang tepat, dan uang koin kuno tersebut dalam kondisi yang bagus.

Jika anda masih mempunyai uang koin lama pecahan Rp125 ribu ini, dan ingin menukarnya. Anda dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Penukaran sudah mulai dilakukan pada 30 Agustus 2021 sampai 29 Agustus 2031 mendatang.

BACA JUGA:Dua Hari Tidak Keluar Rumah, Lelaki Asal Pringsewu Ditemukan Sudah...

Setelah melewati 29 Agustus 2031, anda tidak lagi dapat menukar uang koin lama pecahan Rp125 ribu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: