Update Terbaru Uang Koin Indonesia yang Sudah Tidak Berlaku Lagi Tahun 2023, Cek Daftar Lengkapnya
Ilustrasi koin. Sumber Foto. Pixabay--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia secara resmi telah menarik beberapa jenis uang rupiah koin dari peredarannya.
Sesuai aturan BI Nomor 14 Tahun 2023, ada tiga jenis uang koin Indonesia yang resmi ditarik tahun ini.
Terdiri dari uang koin pecahan Rp 500 tahun emisi 1991, Rp 1000 tahun emisi 1993 dan Rp 500 tahun emisi 1997.
Berdasarkan jenis uang pecahan yang sudah resmi dicabut dan ditarik peredarannya maka tidak lagi berlaku sebagai pembayaran sah.
BACA JUGA: Keindahan Wisata Moya di Ternate, Buruan Para Penikmat Alam hingga Pemburu Foto Instagramable
Dilansir langsung dari situs BI, berikut ini update terbaru total uang koin indonesia yang sudah tidak lagi berlaku tahun 2023.
- Rp 2 Tahun Emisi 1970
- Rp 10 Tahun Emisi 1971
- Rp 10 Tahun Emisi 1974
BACA JUGA: Begini Cara Membuat SKCK Online Terbaru dan Cepat untuk Melamar Pekerjaan
- Rp 10 Tahun Emisi 1979
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 pecahan Rp10.000.
- Uang Rupiah Khusus seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 pecahan Rp1.000
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 pecahan Rp20.000 .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: