Kedapatan Membawa 0,16 Gram Sabu, Warga Pekalongan Lamtim Diamankan

Kedapatan Membawa 0,16 Gram Sabu, Warga Pekalongan Lamtim Diamankan

Terduga pelaku yang memiliki narkotika jenis sabu. Foto Dok--

BACA JUGA:Di Pernikahan Enzy Storia, Desta dan Natasha Rizky Tampak Hadir, Pertanda Rujuk?

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah alat hisap (bong).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres, Rabu 17 Mei 2023.

Kesempatan yang sama Kapolres menegaskan jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran dan penyahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Akademisi Dukung Penindakan Kendaraan Over Kapasitas di Lampung, Sebut Dua Faktor Ini Penyebab Kerusakan Jalan

"Selain merupakan tugas dan tanggung jawab Polri. Ini, demi menjauhkan generasi bangsa dari narkoba," imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba

Dari pengungkapan kasus itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan, LD (22) warga Kecamatan Pasir Sakti Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Labuhanmaringgai.

BACA JUGA:Nah! Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Larang Dahlan Iskan dan Robin Simanullang Saling Mewawancarai

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Senin 1 Mei 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 

1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram. Kemudian seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: