4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pria Asal Lampung Timur dan Seorang Resedivis Ini Kembali Diamankan Polisi

 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pria Asal Lampung Timur dan Seorang Resedivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Resedivis asal Lampung Timur diamankan. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sudah 4 kali keluar masuk masuk penjara ternyata tidak membuah AG (37) warga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur jera.

Kini, AG kembali harus merasakan hidup di balik jeruji besi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, AG kembali diamankan karena disangka sebagai pelaku curas di rumah Narto (55) warga Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga.

Aksi curas itu dilakukan AG bersama rekannya, Kamis 18 Mei 2023. Modusnya, AG bersama rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan. Setelah itu, masuk ke dalam warung korban.

BACA JUGA:Mengenal Raja Ampat, Surga Tersembunyi dari Timur yang Mendunia

Aksi mereka sempat ketahuan anak korban yang sedang tidur di dalam warung. Mengetahui ada tamu tak diundang, anak korban langsung berteriak. Mendengar teriakan itu, korban langsung menuju warung.

Karena aksinya ketahuan, AG langsung menodong korban berserta anak dan keluarganya menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm. Sementara rekannya, menodong menggunakan senjata api jenis pistol. Mereka mengancam akan membunuh korban dan keluarganya bila berteriak atau melakukan perlawanan.

Di bawah ancaman senjata api dan senjata tajam tersebut, korban tidak dapat berbuat banyak ketika, para pelaku membawa kabur, 2 buah HP, uang tunai Rp4 juta dan beberapa bungkus rokok dari berbagai merek. Setelah itu, para pelaku kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga Tiga. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim berhasil mengamankan AG, Jumat 19 Mei 2023, pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Prediksi Skor Napoli vs Inter Milan di Liga Italia: Preview Tim, Head to Head, hingga Starting Line-up

Berikut tersangka turut diamankan sebilah pisau yang digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan catatan kepolisan, AG merupakan  residivis yang sering keluar masuk penjara. Antara lain, dalam perkara pembunuhan, penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: