Polisi Gerebek Pasangan Kekasih di Kosan, Ternyata...

Polisi Gerebek Pasangan Kekasih di Kosan, Ternyata...

Anggota Polres Pringsewu mengamankan pasangan kekasih yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Pringsewu mengamankan pasangan kekasih yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba

Mereka adalah AS (22), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan teman wanitanya, RA (29), warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pasangan kekasih ini diduga mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, pasangan kekasih ini diamankan, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 19 Mei 2023. 

BACA JUGA: Viral! Tiket Konser Colplay Dijadikan Mas Kawin

Dari kamar kos tersebut, polisi mendapati sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 plastik klip kosong, dua unit ponsel berikut alat hisap sabu.

"Selain itu, dari AS, kami juga mengamankan satu kunci letter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya," kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dalam keterangan tertulisnya. 

Pasangan kekasih ini kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam kasus ini, keduanya akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Tembak Tukang Sayur hingga Tewas, DPO Diringkus dan Didor

"Keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 12 tahun," tegasnya. 

Sebelumnya, anggota Polres Pringsewu memgamankan pengendara motor dengan gelagat mencurigakan di jalan umum kelurahan Pringsewu Utara, Kamis 4 Mei 2023. 

Awalnya, polisi menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan. 

Namun ketika diberhentikan, pengendara yang berinisial MI (23) terlihat seperti gugup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: