Jangan Risau, Dosen PPG Berpeluang Raih Beasiswa, Pendaftaran Dibuka sampai 30 Juni Mendatang

Jangan Risau, Dosen PPG Berpeluang Raih Beasiswa, Pendaftaran Dibuka sampai 30 Juni Mendatang

Foto Pixabay.com : Ilustrasi Dosen PPG berpeluang raih beasiswa non gelar Micro Credential--

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Belum Cair ke Rekening? Cek Jadwal Terbaru Beserta Rincian Lengkapnya

Program Beasiswa Non Gelar Micro Credential untuk Dosen PPG ini terbagi dua jenis persyaratan antara lain persyaratan khusus dan umum.

Berikut ini persyaratan khusus yang mengikuti Program Beasiswa, antara lain :

1. Beasiswa Paling Tinggi 50 tahun per 31 Desember 2023.

2. Menggugah dokumen indeks prestasi kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya minimal 3.00 pada skala 4 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

BACA JUGA:Terpopuler, Empat Wisata Alam Paling Memukau di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

3. Menggugah bukti telah diterima sebagai peserta Diklat sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran dibuktikan dengan letter of Acceptance (LoA)

4. Menggugah dokumen sertifikat bahasa

Bagi Dosen PPG yang ingin meraih beasiswa Non Gelar Micro Credential terutama di Inggris, sebaiknya kemampuan bahasa Inggris Toefl ITP 500/Duolinggo 100/TOEFL 61/IELTS 5,5.

Dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris dikecualikan apabila kandidat merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dibuktikan dengan ijazah dengan masa lulus tidak lebih dari 2 tahun terhitung dari tanggal pendaftaran.

BACA JUGA:Terpopuler, Empat Wisata Alam Paling Memukau di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

5. Melampirkan Esai / Personal Statement

6.  Dosen PPG yang Ingin ikuti beasiswa Non Gelar Micro Credential ini dimintai untuk mendatangi surat pernyataan kesanggupan melaksanakan studi (Format Terlampir).

7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi atau integrasi tujuan dan program studi tujuan.

Untuk Persyaratan Umum untuk mengikuti program beasiswa, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: