Pengacara Beber Alasan Terdakwa Mark Up Tukin Pegawai Kejari, Lah Anak Yatim Jadi 'Tameng'?
Gunawan Pharikesit pengacara Len Aini mantan bendahara pengeluaran Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --
Gunawan Pharikesit menjelaskan, kliennya Len Aini selain banyak kebutuhan diakunya, kliennya juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Salah satunya kata Gunawan Pharikesit karena Len Aini banyak mengurusi anak yatim.
"Selain ada kebutuhan yang lain beliau ini begitu banyak mengurus anak-anak yatim, menyekolahi dan nanti lah di pembuktian kita sampaikan," kata Gunawan Pharikesit.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung menjalani sidang perdana, Selasa 23 Mei 2023.
Ketiga terdakwa Berry Yudanto mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Len Aini Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati operator SIAK BMN dan juga sebagai staf pembuat daftar gaji di Kejari Bandar Lampung.
Jaksa penuntut umum Kejati Lampung Budi Mulia mendakwa ketiganya dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Berry Yudanto atau orang lain yaitu saksi Len Aini dan saksi Sari Hastiati (penuntutan berkas terpisah) sebesar Rp4.124.352.470 (Rp4,1 miliar) atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Budi Mulia saat membacakan dakwaan.
Dari kerugian Rp 4,1 miliar itu, Berry Yudanto didakwa memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp 313 juta, Len Aini Rp 3,1 miliar dan Sari Hastiati Rp 586 juta.
Namun ketiga terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara yang mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Rinciannya, Berry Yudanto mengembalikan Rp118 juta, Len Aini mengembalikan Rp543 juta dan Sari Hastiati Rp120 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: