Pengacara Beber Alasan Terdakwa Mark Up Tukin Pegawai Kejari, Lah Anak Yatim Jadi 'Tameng'?
Gunawan Pharikesit pengacara Len Aini mantan bendahara pengeluaran Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Len Aini --terdakwa kasus dugaan mark up tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tahun 2021-2022-- angkat bicara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Selaku pengacara Len Aini yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Gunawan Pharikesit mengatakan, kliennya sudah mengakui kesalahannya.
Sehingga, dalam sidang dakwaan yang digelar Selasa 23 Mei 2023 kemarin, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
"Pada dasarnya klien kami sudah mengakui kesalahannya. Hanya nanti dalam pembuktian kita sampaikan berapa jumlah kerugian, untuk apa saja, ke mana saja uang itu," kata Gunawan Pharikesit.
"Karena memang perbuatannya tidak bisa disangkal makanya kami tidak eksepsi," lanjut Gunawan Pharikesit.
Lalu apakah Len Aini akan menambah pengembalian uang kerugian negara, mengingat dari tiga terdakwa lainnya Len Aini yang disebut dalam dakwaan paling banyak menikmati uang tukin yang di mark up yakni sebesar Rp 3,1 miliar?
Gunawan Pharikesit ,mengatakan ada keinginan kliennya untuk mengembalikan uang kerugian negara sepenuhnya.
Hanya saja, saat ini bahkan Len Aini terdakwa kasus dugaan mark up tukin sudah tidak memiliki aset yang bisa dijadikan pengembalian uang kerugian negara.
"Sudah nggak ada dana lagi. Silahkan diperiksa, silahkan dicek silahkan tim memeriksa," kata Gunawan Pharikesit.
"Dia (Len Aini) rumah nggak punya lagi. Tapi kita bukannya tidak ingin (mengembalikan uang kerugian negara)," sambung Gunawan Pharikesit.
Bahkan kata Gunawan Pharikesit, kliennya kini tinggal di sebuah tempat milik orang lain.
"Sekarang beliau (Len Aini) tinggal di sebuah tempat itu milik orang lain. Dia sempat menyewa rumah, tetapi diberikan lagi ke orang-orang yang sedang bersekolah," tuturnya.
Ia juga menyebutu bahwa Len Aini banyak kebutuhan, termasuk mengurus anak yatim.
Hal itu diungkapkan Gunawan saat wartawan bertanya apa alasan Len Aini satu dari tiga terdakwa melakukan mark up tukin pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: