Bolak-balik Rolling Pejabat, Rektor IAIN Metro Dilaporkan ke KASN, Ada yang Diganti Lintas Fakultas

Bolak-balik Rolling Pejabat, Rektor IAIN Metro Dilaporkan ke KASN, Ada yang Diganti Lintas Fakultas

Perwakilan delapan dosen menunjukkan bukti laporan dan statuta penyalahgunaan yang diduga dilakukan Rektor IAIN Metro saat mengunjungi Graha Pena Radar Lampung, Rabu, 24 Mei 2023. FOTO MELIDA ROHLITA/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA:Viral Gara-gara Pamer Gaji Puluhan Juta, PNS Diskes Jakarta Dapat Sanksi Ini

Mereka mengaku telah meminta klarifikasi dari rektor terkait dengan alasan pemberhentian.

Sayangnya sampai saat ini tidak ada klarifikasi dan jawaban dari rektor.

Para pelapor menuturkan, mereka mengetahui akan dicopot dan digantikan jabatannya, hanya satu jam sebelum pelantikan dan serah terima jabatan.

"Jadi hari itu, kami semua tiba-tiba menerima surat beramplop cokelat untuk menghadiri acara pelantikan dan dihadapkan bersamaan dengan pengganti kami," kata Prof. Ida Umami dalam kunjungan ke Graha Pena Lampung, Rabu 24 Mei 2023. 

BACA JUGA: Jangan Risau, Dosen PPG Berpeluang Raih Beasiswa, Pendaftaran Dibuka sampai 30 Juni Mendatang

Saat itu, mereka tidak tahu kalau akan digantikan. Sampai tiba saatnya upacara pelantikan, nama mereka dipanggil satu-persatu.

Menurut para pelapor, rektor bisa menggunakan hak preogatifnya kepada para pejabat kampus untuk menggantinya, jika masa jabatannya habis, atau melakukan pelanggaran hukum.

Tindakan rektor tersebut dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. 

Terutama pelanggaran terhadap ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan; bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor.

BACA JUGA:Jadi Tanda-tanda Kiamat, Ini Penyebab Danau Tiberias di Israel Mengering

"Begitu juga dengan penyalahgunaan pengangkatan wakil dekan, dan Ketua Prodi yang menjadi kewenangan Dekan seperti dalam Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2017, dengan tidak menghiraukan hombase dan keahlian dosen," ujarnya.

"Semisal kaprodi pendidikan bahasa Arab Pascasarjana diganti dengan dosen pendidikan bahasa Inggris, mengangkat kepala satuan pengawas internal (Ka. SPI) yang sedang menjalani hukuman pelanggaran disiplin, dan contoh lainnya yang akan menyebabkan proses mutu akreditasi pada Fakultas dan Prodi sulit ditingkatkan," urainya.

Lebih lanjut, para pelapor mengaku diintervensi dan dikriminalisasi dengan turunnya tim Itjen Kemenag yang datang bukan atas laporan kepada KASN.

Namun turunnya tim Itjen ini atas laporan balik rektor kepada Irjen Kemenag dengan dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dituduhkan kepada para pelapor dengan bukti-bukti dan dokumen yang tidak valid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: