Alhamdulillah, Seluruh Aparatur Negara Non ASN Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Alhamdulillah, Seluruh Aparatur Negara Non ASN Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan akan mendapatkan BLT Rp700 ribu. Foto Kemnaker--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Pemerintah non ASN di Kota Metro dipastikan telah terdaftar di asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro mendaftarkan seluruh aparatur pemerintah non ASN di Kota Metro menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Metro, Budiono, mengatakan, jumlah aparatur pemerintah non ASN yang didata untuk dimasukkan ke jaminan BPJS Ketenagakerjaan bertambah. 

Hasil tersebut terlihat dari pendataan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sebelumnya.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Keluarkan SE, Imbau ASN Bergaya Hidup Sederhana

Jumlah sebelumnya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sekitar 6.415 orang, dan telah bertambah menjadi 6.686 orang.

"Kita terus mendata aparatur pemerintah yang bisa mendapatkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini. Tahun ini ada penambahan sekitar 270 orang," ujarnya.

Dikatakannya, dari total jumlah tersebut, sebanyak 1.902 orang pegawai pemerintah non ASN dari tenaga honor.

Pemerintah non ASN yang lain meliputi juru kunci makam, kaum, RT, dan lainnya juga didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Prediksi Skor Brighton vs Manchester City di Liga Inggris: Highlights, Line Up, dan Link Live Streaming

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro berencana akan menambah aparatur pemerintah Kota Metro untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Budiono, mengatakan, rencana penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai didata untuk calon-calon peserta. Antara lain, tenaga guru honorer, petugas bank sampah, perkumpulan petani air (P3A) hingga kader lingkungan. 

Kelompok kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 antara lain pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan yakni guru ngaji TPA, guru sekolah minggu, juru kunci makam, marbot, kaum, kader posyandu lansia, Linmas, LPM dan Poskeskel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: