Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Disperkim dan DLH setempat sidak PT. Noahtu Shipyard.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Bejat! Penjaga Makam Intimi Anak Kandung Sampai Hamil Delapan Bulan

Dedi Yuginta mengungkapkan, ada beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan perusahan tersebut. Seperti bangunan yang berdiri di atas lahan reklamasi.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada 100 meter di garis pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan.

"Kan ada aturannya. Garis sepadan laut. Apalagi bangunan tersebut kemungkinan tidak memiliki izin. Jika tidak berizin tentu dinas harus tegas menindak," ungkap Dedi Yuginta.

Kemudian, perusahan belum mengurus dokumen lingkungan (Amdal) baru terkait perluasan-perluasan yang telah dilakukan.

BACA JUGA:PLN Studi Lapangan ke China untuk Pengembangan Sistem Smart Grid

Begitu juga dengan pengelolaan limbah B-3 belum memiliki izin sesuai dari apa yang direkomendasikan DLH yang telah memberikan beberapa kali surat teguran.

Diketahui mengenai limbah B-3, perusahaan menggunakan pasir silika yang bukan merupakan limbah B-3 untuk disemprotkan ke besi kapal sebagai amplas.

Pasir silika yang disemprotkan tersebut bekasnya bernama limba sandblasting dan menjadi limbah B-3 karena telah terkontaminasi logam mulia.

Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menindak lanjuti hasil pertemuan ini dengan mengurus izin yang belum ada dan menunjukan dokumen-dokumen izin yang dimiliki.

BACA JUGA:Sambut PPDB 2023, Ini Tiga Pilihan SMA Terbaik di Yogyakarta

Senada, Irfan Setiawan anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung mengatakan, tugas dewan melakukan pengawasan.

Pihaknya sangat terbuka dengan investasi yang masuk di Bandar Lampung. Namun, harus sesuai dan mematuhi aturan yang ada.

Untuk itu dirinya meminta perusahaan menindak lanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh OPD terkait.

"Kami minta batasan waktu. Kalau manajemen tidak indahkan, kami ingin aturan lurus semua. Kalau aturan gak dilaksanakan. Kita sebagai wakil rakyat akan beri rekomendasi sangsi ke OPD Terkait," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: