Pembobol Rumah Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Ini

Pembobol Rumah Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus Ini

Tersangka pembobol rumah yang diamankan anggota Polsek Pulau Panggung. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

"Tersangka sempat lari dan jatuh. Pas di halaman masjid. Ada yang berusaha membantu, namun setelah diberikan penjelasan bahwa ia melakukan kejahatan, warga mengerti," sebut dia.

Dalam penangkapan terhadap lelaki yang pernah dipenjara pada tahun 2018 lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Sumberejo ini, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel. 

Sementara NS alias Tapak mengaku membobol rumah dengan menjebol papan rumah. Ia kemudian masuk dan menggasak ponsel serta tabung gas.

Ia mengaku melakukan pencurian untuk berfoya-foya dan membeli rokok. 

"Hasilnya cuma buat beli rokok dan foya-foya," kata NS di Maplsek Pulau Panggung.

NS juga mengatakan, ia pernah dipenjara selama 11 bulan pada tahun 2018 karena terlibat kasus serupa. 

Pada bagian lain, Mu'minin mengatakan, pencurian itu ia ketahui sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak salat subuh. 

Lelaki itu tidak melihat ponsel miliknya yang diletakkan di atas kasur.

Mu'minin lantas membangunkan istrinya dan berusaha mencari di kamar. Namun ponsel tidak ditemukan. 

Ketika menuju dapur, dua tabung gas elpiji tiga kilogram juga raib. Saat memeriksa kondisi rumah, ia menemukan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah rusak.

Tidak hanya itu. Saat membangunkan Toni, tetangganya, ternyata yang bersangkutan juga kehilangan tabung gas. Keduanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Panggung. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: