Karomani Eks Rektor Unila Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun
Ahmad Handoko. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya.
Ya, Karomani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
Melalui pengacaranya, Ahmad Handoko, Karomani mengaku terima atas vonis tersebut.
"Dari diskusi dengan klien (Karomani) kami di Rutan hari ini, kami tidak menggunakan hak upaya hukum banding," kata Ahmad Handoko, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:Amalkan Ayat Seribu Dinar, Insya Allah Rezeki Berlimpah!
Ia mengatakan tidak mengajukan banding atas permintaan Karomani.
"Kami menghormati putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim," kata Ahmad Handoko lagi.
Tetapi kata Handoko, Karomani menyampaikan catatan kritis atas vonis majelis hakim itu.
Handoko mengatakan ada beberapa poin yang Karomani tidak setuju atas pertimbangan hakim.
BACA JUGA:Edi Narimo Mundur, Suhartono Jadi Plt. Kadis Kominfo Tanggamus
Seperti divonis, majelis hakim menyebut bila Karomani lah yang menyuruh Heryandi, Muhammad Basri, Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan untuk mencari donatur dari pada orang tua siswa.
"Ada beberapa catatan poin penting. Contohnya dalam pertimbangan putusan pak Karomani menyuruh Asep Sukohar dan kawan-kawan untuk mencari mahasiswa baru untuk menyumbang. Itu tidak betul," kata Handoko.
Kemudian kata Handoko, dalam persidangan disebutkan ada pihak-pihak yang memberikan sumbangan justru dianggap hakim sebagai suap.
Padahal kata Handoko, sumbangan untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) ada yang tidak berkaitan dengan mahasiswi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: