Karomani Eks Rektor Unila Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun

Karomani Eks Rektor Unila Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun

Ahmad Handoko. --

BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Ciri-Ciri Jam Rolex yang Asli

"Ada beberapa fakta tidak sebagaimana mestinya. Tetapi pada pokoknya kami sepakat tidak mengajukan banding," katanya. 

Karomani kata Handoko saat ini akan fokus menjalani hukuman 10 tahun yang sudah dijatuhkan kepadanya.

Ditanya apa alasan tidak banding, Handoko mengatakan upaya hukum lain tidak harus banding.

"Ada upaya hukum lain yang bisa dipikirkan ke depannya. Tetapi saat ini kami tidak menggunakan hak upaya hukum banding itu," tegasnya. 

BACA JUGA:7 Pesawat JAT TNI AU Pamer Aksi Aerobatic di Langit Lampung

Ditanya soal pembayaran uang ganti rugi yang disebutkan dalam amar putusan majelis hakim, Karomani harus membayar Rp 8,075 miliar, Handoko mengatakan Karomani siap membayarnya.

Saat ini, KPK sudah menyita aset Karomani berupa tanah dan gedung LNC miliknya dan aset lain senilai Rp 6 miliar lebih.

Sisanya akan dibayar. "Setelah ditotal kurang bayar uang ganti rugi sebesar Rp1,2 miliar. Itu akan kami bayar," katanya. 

Senada dengan Karomani, Heryandi mantan Warek I Unila juga tidak mengajukan banding.

BACA JUGA:Guru PNS Tertabrak KA Ekpress, Begini Kondisinya

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Sopian Sitepu. 

Menurut Sopian, putusan 4 tahun dan 6 bulan yang diberikan kepada Heryandi sudah memenuhi keadilan. 

"Kami berpendapat putusan tersebut sudah adil," kata Sopian Sitepu. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: